Sekaitan dengan belanja daerah Kabupaten Wajo pada tahun anggaran ini, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.
“Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM),” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kata Amran Mahmud, pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Belanja daerah pada tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 1.433 triliun lebih,” ucapnya.
Ketua PMI Wajo ini berharap bahwa apa yang dilaksanakan tersebut dapat menjadi dasar dari langkah dan gerak pengabdian sehingga semua tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo atas sinergi yang terbangun selama ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan dimasa yang akan datang menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera,” pungkasnya.(Saf)
Editor: Sudirman
















