Oleh: Ismail Usman (Ketua HMI MPO Cabang Wajo Maju)
LINTASCELEBES.COM WAJO — Kekosongan Pimpinan Komisioner KPU Kabupaten Wajo ditandai sejak berakhirnya masa jabatan 2018-2023 pada tanggal 24, Desember kemarin.
Kekosongan jabatan Komisioner ini diambil alih oleh KPU Sulsel. Sesuai dengan SK nomor 1725 tahun 2023 yang diterbitkan KPU RI pada 12/12/2023, KPU Sulsel mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban tujuh KPU kabupaten. Salah satunya adalah KPU kabupaten Wajo.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dinilai lamban dalam menangani proses pengumuman lima nama yang akan memimpin KPU Kabupaten Wajo serta dinilai gagal dalam mengawal berjalannya proses seleksi calon komisioner yang dilaksanakan oleh KPU Sulsel.
















