Proses seleksi yang diduga menggunakan standar ganda dalam penerimaan calon komisioner KPU Kabupaten, terbukti dengan adanya tiga nama yang diloloskan sebagai sepuluh besar calon komisioner KPU Wajo yang secara jelas telah mendaftar dan ditolak di kabupaten Bone dan Soppeng.
Kekosongan Pimpinan Komisioner KPU di kabupaten Wajo sarat akan kepentingan. Bagaimana tidak, KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menjadi simbol berjalannya demokrasi yang berintegritas. Akan tetapi memberikan tontonan bahwa kekosongan jabatan ataupun penangguhan pengumuman nama komisioner KPU Wajo menjadi bukti proses seleksi yang dilakukan tidak dengan prosedur yang baik dan tidak transparan.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal dan memastikan proses kontestasi politik berjalan baik. Komisioner KPU Kabupaten yang diloloskan seharusnya sesuai dengan hasil kompetensi dan hasil seleksi yang transparan. Bukan dengan hasil kesepakatan tertentu sebelum diberikan jabatan.
Pengambilalihan jabatan sementara oleh KPU Sulsel juga menimbulkan dugaan bahwa adanya skenario kepentingan yang telah direncanakan. Sumber daya manusia yang ada di KPU Sulsel juga akan kekurangan apabila dipindah tugaskan ke tujuh kabupaten kota yang mengalami penangguhan pengumuman nama calon pimpinan Komisioner.(r)
















