Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 kg masih dapat dilakukan, asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem, yang hanya dapat diakses melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Tidak hanya itu,Irto menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, dapat langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini dilakukan, agar data dapat dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















