Home / Sulsel

Selasa, 5 Maret 2024 - 19:37 WIB

Pembinaan Muballig Kota Makassar 2024, Solusi Berdakwah di Era Digital

Para muballig se Kota Makassar mendapat pembinaan berdakwah di era digital dengan memanfaatkan fasilitas aplikasi online

Para muballig se Kota Makassar mendapat pembinaan berdakwah di era digital dengan memanfaatkan fasilitas aplikasi online

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, telah menggelar Kegiatan Pembinaan Muballig Pemerintah Kota Makassar Tahun 2024, dengan tema “Solusi Kekinian Berdakwah di Era Digital.”

Kegiatan ini, yang merupakan inisiatif Kabag Kesra, Mohammad Syarief, S.STP, M.Si, dilaksanakan di Gedung IMMIM, Jalan Sudirman No 33 Makassar, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Acara ini dihadiri para Muballig dan Pengurus Masjid se-Kota Makassar, yang dilaksanakan dua angkatan, Selasa dan Rabu.

Tiga narasumber utama turut berkontribusi dalam kegiatan ini, yaitu Ketua Baznas Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong, Kaswadi dari Kabiro Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar, dan unsur DPP IMMIM Kota Makassar.
Acara diawali pembacaan ayat suci Al-Quran oleh qari Wahyuddin Thaif, S.Pd, dilanjutkan  pembacaan doa oleh Ketua MUI Kabupaten Gowa, KH. Abubakar Paka.

Baca Juga:  Warga Kawarang Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Pernyataan pembukaan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Irwan Bangsawan, namun sebelumnya diawali laporan panitia pelaksana  oleh Ali Harpn, S.STP

Dalam uraian Ketua Baznas Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong, mengatakan, pihaknya telah menerima Baznas Award dari Baznas Nasional.

Selain itu, ada penambahan kriteria, yaitu Baznas sebagai koordinasi terbaik dengan pemerintah kota untuk lima kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kota Makassar.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018, Budi Hastuti : Orang Tua Perlu Pahami Hak Anak

Dikatakan, hanya Baznas dan LAZ yang memiliki kewenangan untuk menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat sesuai UU No 23 tahun 2011.

Ketua Baznas Kota Makassar menjelaskan peranannya sebagai pengelola zakat, bukan sebagai ahli di bidang zakat.
Ia juga menekankan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing masjid untuk melancarkan pengumpulan dana zakat dan mengarahkan fungsi zakat pada delapan kategori.

Sementara itu, Kaswadi dari UIN Alauddin Makassar mengemukakan, para mubalig perlu memanfaatkan teknologi informasi dalam berdakwah, terutama mengingat mayoritas mereka adalah generasi pertama yang baru mulai memanfaatkan perangkat teknologi.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Jadikan Kebersihan sebagai Kebiasaan Harian

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Memperkuat Langkah Antisipasi Terhadap Dampak Musim Kemarau

Sulsel

Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

Sulsel

Bupati Wajo Andi Rosman Tegaskan Komitmen Genjot Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan UMKM

Sulsel

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

ENREKANG

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM BPD Pattonddonsalu