MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Asyra, Jumat 5 April 2024.
Menurut dia, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Andi Suhada.
“Jangan sampai, rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kost untuk menatuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011,” sambungnya.
















