Home / Tak Berkategori

Jumat, 5 April 2024 - 19:28 WIB

Andi Suhada: Pengelolaan Rumah Kost Harus Taat dengan Aturan

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Asyra, Jumat 5 April 2024.

Menurut dia, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Maulid Nabi Muhammad SAW, Pj. Bupati Wajo Harapkan Menjadi Penyejuk Dalam Membangun Demokrasi

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Andi Suhada.

Baca Juga:  Usai Lebaran Idul Fitri 1444 H, PDAM Makassar Gelar Apel Pagi

“Jangan sampai, rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kost untuk menatuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011,” sambungnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Olahraga

Putra Terbaik Takalar Renaldy Junior Raih Podium 2 di Ajang R3 BLU CRU Asia-Pacific Championship 2026

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

PWI

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Kecam Pernyataan, Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Merajut Sinergi Shelter Warga dan Bhabinkamtibmas Satukan Langkah untuk Masyarakat

Sulsel

Hadiri Panen Raya Tebu TNI, Wabup Takalar Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae