“Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dalam rangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat guna untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Keera,”terang mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua.
Selain itu dalam pelaksanaan patroli biru juga menyambangi sekelompok anak remaja yang lagi nongkrong dan menjalin silaturahmi dengan tokoh masyarakat serta mengajak seluruh element masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum Polsek Keera,”katanya.
“Apabila ditemukan potensi terjadinya gangguan Kamtibmas atau tindakan yang meresahkan masyarakat serta kejahatan lainnya agar segera melaporkan kepada pihak Polsek Keera maupun layanan pengaduan Polri 110,”harapnya kepada warga.
Adapun Himbauan Kamtibmas Yang Ditempel Disetiap Warung Yang Ada Di Wilayah Hukum Polsek Keera.
1. Dilarang keras menjual/meminum minuman keras beralkohol, apalagi menggunakan dan mengedarkan Narkoba baik didalam maupun disekitar warung.
2. Dilarang membunyikan musik terlalu keras yang dapat mengganggu masyarakat sekitarnya, dan hanya diberikan batas waktu sampai pukul 23.00 wita.
3. Para pengunjung/sopir yg akan istirahat/minum kopi tidak dibenarkan masuk kedalam kamar pelayan untuk istirahat apalagi untuk melakukan prostitusi dengan pelayan warung.
4. Para tamu tidak dibenarkan untuk membawa senjata tajam apapun bentuknya masuk kedalam warung.
5. Pelayan/pemilik warung senantiasa berpakaian yang sopan dan tidak dibenarkan berpakaian minim/tidak pantas yang dapat merusak norma norma agama Islam.(r)
















