“Hal yang perlu dilakukan ketika terjadi kebakaran langsung menghubungi call center pemadam yang ada dengan mencantumkan lokasi dan dokumentasi terjadi peristiwa,” jelasnya.
Karena saat ini, menurut Akbar masih banyak masyarakat yang belum memahami betul seperti apa tugas dan fungsi pemadam kebakaran bekerja di lapangan.
“Jadi tidak langsung dihubungi begitu saja, karena kebanyakan ada informasi hoax. Makanya sebelum menghubungi layanan damkar harus diperhatikan dan dijelaskan betul lokasi kejadiannya,” ujarnya.
“Kadang ketika peristiwa kebakaran terjadi, banyak masyarakat yang menghalangi bahkan lebih pintar dari petugas. Karena itu berikan saja ruang untuk damkar agar proses pemadaman tidak terhambat,” tambahnya.
Kemudian, Yuheskel Marewa menyampaikan perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran terbilang sangat baru dari sekian perda.
“Ini masih sangat baru karena disahkan pada Juni tahun 2022, makanya sangat perlu disosialisasikan terus supaya masyarakat tau bahwa ada aturan yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















