Politisi Partai Demokrat itu menambahkan bahwa SK tersebut juga menunjukkan komitmen PJ Bupati untuk memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat Wajo. “Saya berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan SK tersebut,”ungkapnya.
Sekadar diketahui, PJ Bupati Wajo menetapkan status tangkap status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Wajo selama 30 hari, mulai tanggal 3 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024.(rls)

















