MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Syariat Islam menjelaskan perihal nafkah orang tua terhadap anaknya. Islam menegaskan, orang tua wajib menafkahi anak hingga dewasa dan mampu bekerja sendiri.
Setelah anak dewasa, usia orang tua makin bertambah hingga mungkin tak kuat lagi bekerja. Dalam kondisi tersebut, apakah anak berkewajiban untuk menafkahi orang tuanya?
Hukum Anak Menafkahi Orang Tua
Mengutip buku Konsep Nafkah Keluarga dalam Islam oleh Husni Fuaddi dan Nurhadi, anak bertanggung jawab menafkahi orang tuanya apabila mereka kurang mampu.
Kewajiban memberi nafkah terhadap orang tua sebagai bentuk perbuatan baik anak, sebagaimana termaktub dalam Surat Luqman ayat 15:
وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا ۖ … – 15
Artinya: “Pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”
Ayat tersebut memerintahkan anak berbuat ma’ruf atau baik terhadap orang tuanya. Ma’ruf di sini bisa diartikan, anak hendaknya memberi bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidup orang tuanya. Jangan sampai orang tuanya hidup tidak layak, sedangkan si anak menikmati kehidupan berkecukupan.
Melihat kondisi saat ini, banyak orang tua yang sudah renta dan lemah ketika masuk masa lansia. Sehingga mereka tidak bisa lagi bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pada kasus seperti ini, maka anak berkewajiban untuk menafkahi orang tuanya.
Perihal menafkahi orang tua juga dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 215. Allah SWT berfirman:
قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ … – 215
Artinya: “Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).”
Allah SWT menegaskan, harta yang dimiliki hendaknya diberikan terlebih dahulu kepada orang tua. Sebab mereka telah membesarkan dan mendidik anak dengan susah payah hingga dewasa dan sukses. Karena itu, mencukupi kebutuhan orang tua alias memberi nafkah sebagai bentuk balas budi kepada mereka.















