Home / Sulsel

Minggu, 22 September 2024 - 09:57 WIB

Setelah Anak Dewasa Apa orang Tua Wajib Menafkahi Hingga Mampu Bekerja Mandiri

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Syariat Islam menjelaskan perihal nafkah orang tua terhadap anaknya. Islam menegaskan, orang tua wajib menafkahi anak hingga dewasa dan mampu bekerja sendiri.
Setelah anak dewasa, usia orang tua makin bertambah hingga mungkin tak kuat lagi bekerja. Dalam kondisi tersebut, apakah anak berkewajiban untuk menafkahi orang tuanya?

Hukum Anak Menafkahi Orang Tua

Mengutip buku Konsep Nafkah Keluarga dalam Islam oleh Husni Fuaddi dan Nurhadi, anak bertanggung jawab menafkahi orang tuanya apabila mereka kurang mampu.

Kewajiban memberi nafkah terhadap orang tua sebagai bentuk perbuatan baik anak, sebagaimana termaktub dalam Surat Luqman ayat 15:

Baca Juga:  Polres Wajo Serahkan Zakat Fitrah Kepada Baznas

وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا ۖ … – 15

Artinya: “Pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”

Ayat tersebut memerintahkan anak berbuat ma’ruf atau baik terhadap orang tuanya. Ma’ruf di sini bisa diartikan, anak hendaknya memberi bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidup orang tuanya. Jangan sampai orang tuanya hidup tidak layak, sedangkan si anak menikmati kehidupan berkecukupan.

Melihat kondisi saat ini, banyak orang tua yang sudah renta dan lemah ketika masuk masa lansia. Sehingga mereka tidak bisa lagi bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pada kasus seperti ini, maka anak berkewajiban untuk menafkahi orang tuanya.

Perihal menafkahi orang tua juga dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 215. Allah SWT berfirman:

Baca Juga:  Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo

قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ … – 215

Artinya: “Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).”

Allah SWT menegaskan, harta yang dimiliki hendaknya diberikan terlebih dahulu kepada orang tua. Sebab mereka telah membesarkan dan mendidik anak dengan susah payah hingga dewasa dan sukses. Karena itu, mencukupi kebutuhan orang tua alias memberi nafkah sebagai bentuk balas budi kepada mereka.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga

Sulsel

Buka Muscab HNSI Makassar, Munafri Tegaskan Perhatian Pemkot pada Ekonomi Pesisir

Sulsel

DPRD Wajo Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar

PINRANG

Bupati Pinrang Serahkan Secara Simbolis Kendaraan Operasional Pendukung Koperasi Merah Putih

Sulsel

Munafri Tepati Janji Politik: Beban Warga Diringankan, 9307 KK Tamalate Bebas Iuran Sampah

Sulsel

Tampil Tak Terkalahkan, Wajo Lolos ke Perdelapan Final Piala Gubernur 2026

Sulsel

Sudah 5123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang

Sulsel

Wali Kota Munafri Perluas Penerima Sampah Gratis di Tamalanrea