Home / Sulsel

Minggu, 22 September 2024 - 09:57 WIB

Setelah Anak Dewasa Apa orang Tua Wajib Menafkahi Hingga Mampu Bekerja Mandiri

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW turut menerangkan perihal anak yang bertanggung jawab dalam menafkahi orang tuanya.

Beliau SAW bersabda:
أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ

Artinya: “Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu. Dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil jerih payah kalian yang paling baik. Oleh karena itu, makanlah dari hasil usaha anak-anak kalian.” (HR Abu Dawud).

Dikutip dari buku Transformasi Nafkah Keluarga Muslim dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Sustainable Development Goals oleh Ahmad Alamuddin Yasin, berdasarkan hadits tersebut maka para ulama menyimpulkan bahwa memberi nafkah kepada orang tua yang sudah lemah sehingga tidak lagi mampu bekerja adalah kewajiban setiap anak yang sehat dan mampu bekerja.

Baca Juga:  Alumni Smansa Smart 82 Touring Motor di Bili-Bili Malino

Kondisi yang Mewajibkan Anak Menafkahi Orang Tua

Dilansir buku Maafkan Durhaka Kamu Ayah Bunda: Pahala Bakti dan Siksa Durhaka pada Orang Tua yang Tak Terkirakan oleh Husen Zakaria Filail, terdapat beberapa situasi yang mewajibkan anak memberi nafkah kedua orang tuanya, yaitu:

1. Anak Memiliki Rezeki yang Cukup

Anak yang mempunyai ekonomi cukup atau bahkan lebih untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari maka diharuskan menafkahi orang tuanya. Namun jika si anak memiliki rezeki yang sempit tetapi sehat jasmani dan rohaninya, maka ia hendaknya bekerja untuk mencukupi kebutuhan diri dan kedua orang tuanya.

Baca Juga:  Paslon Walikota TSM MO Janji Ajak Rival Bangun Parepare

2. Orang Tua Tidak Berkecukupan

Anak dikatakan wajib memberi nafkah apabila orang tuanya tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. Selain itu, apabila kondisi orang tua fakir dan lumpuh atau gila, maka anak juga harus menafkahi mereka.

Jika orang tua masih berkecukupan maka anak tidak wajib menafkahinya. Namun boleh memberi bantuan sebagai bentuk sedekah dan perbuatan ma’ruf.(berbagi sumber)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga

Sulsel

Buka Muscab HNSI Makassar, Munafri Tegaskan Perhatian Pemkot pada Ekonomi Pesisir

Sulsel

DPRD Wajo Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar

PINRANG

Bupati Pinrang Serahkan Secara Simbolis Kendaraan Operasional Pendukung Koperasi Merah Putih

Sulsel

Munafri Tepati Janji Politik: Beban Warga Diringankan, 9307 KK Tamalate Bebas Iuran Sampah

Sulsel

Tampil Tak Terkalahkan, Wajo Lolos ke Perdelapan Final Piala Gubernur 2026

Sulsel

Sudah 5123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang

Sulsel

Wali Kota Munafri Perluas Penerima Sampah Gratis di Tamalanrea