Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW turut menerangkan perihal anak yang bertanggung jawab dalam menafkahi orang tuanya.
Beliau SAW bersabda:
أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ
Artinya: “Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu. Dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil jerih payah kalian yang paling baik. Oleh karena itu, makanlah dari hasil usaha anak-anak kalian.” (HR Abu Dawud).
Dikutip dari buku Transformasi Nafkah Keluarga Muslim dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Sustainable Development Goals oleh Ahmad Alamuddin Yasin, berdasarkan hadits tersebut maka para ulama menyimpulkan bahwa memberi nafkah kepada orang tua yang sudah lemah sehingga tidak lagi mampu bekerja adalah kewajiban setiap anak yang sehat dan mampu bekerja.
Kondisi yang Mewajibkan Anak Menafkahi Orang Tua
Dilansir buku Maafkan Durhaka Kamu Ayah Bunda: Pahala Bakti dan Siksa Durhaka pada Orang Tua yang Tak Terkirakan oleh Husen Zakaria Filail, terdapat beberapa situasi yang mewajibkan anak memberi nafkah kedua orang tuanya, yaitu:
1. Anak Memiliki Rezeki yang Cukup
Anak yang mempunyai ekonomi cukup atau bahkan lebih untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari maka diharuskan menafkahi orang tuanya. Namun jika si anak memiliki rezeki yang sempit tetapi sehat jasmani dan rohaninya, maka ia hendaknya bekerja untuk mencukupi kebutuhan diri dan kedua orang tuanya.
2. Orang Tua Tidak Berkecukupan
Anak dikatakan wajib memberi nafkah apabila orang tuanya tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. Selain itu, apabila kondisi orang tua fakir dan lumpuh atau gila, maka anak juga harus menafkahi mereka.
Jika orang tua masih berkecukupan maka anak tidak wajib menafkahinya. Namun boleh memberi bantuan sebagai bentuk sedekah dan perbuatan ma’ruf.(berbagi sumber)















