MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Keberatan penggunaan fasilitas oleh Paslon Pilwali, Tim Lawyer Perumda Air Minum Kota Makassar Resmi Melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adanya penggunaan foto fasilitas negara milik Perumda Air Minum Kota Makassar yang dipakai sebagai alat peraga kampanye berupa flyer/banner oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan Wali Kota Makassar berujung laporan ke Bawaslu Kota Makassar.
Tim Lawyer Perumda Air Minum Kota Makassar yang terdiri dari Thansri Gazali Syahfei, SH, MH, Jumadi Mansyur, SH, dan Joko Tarub Sentika, SH menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, SH, MH, Kamis 10 Oktober 2024.
Ketua Tim Lawyer, Thansri menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dan memberikan klarifikasi bahwa foto mobil tangki yang dicantumkan dan dipakai dalam flyer salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar tidak memiliki izin mengutip untuk penggunaan foto tersebut.
“Maksud kami melaporkan ini adalah untuk klarifikasi bahwa mobil tangki air PDAM tidak bisa dipergunakan sebagai bahan kampanye, karena itu adalah fasilitas milik negara dan PDAM tidak berafiliasi dengan calon manapun dalam Pilkada karena akan melanggar aturan,” ungkapnya.
















