Home / Sulsel

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Gunakan Foto Fasilitas Negara di Peraga Kampanye, PDAM Makassar Laporkan Paslon Wali Kota ke Bawaslu

Perumda Air Minum Kota Makassar merasa keberatan karena dikhawatirkan membentuk opini publik atau masyarakat yang menilai bahwa mereka memihak salah satu calon karena adanya gambar atau foto mobil tangki resmi milik negara yang dipakai untuk alat peraga kampanye berupa flyer/banner.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Makassar yang menerima laporan tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap salah satu pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara yang disertakan dalam flyer info dan disebarkan di grup media WhatsApp.

Baca Juga:  Aliyah Mustika Ilham Dukung Pelatihan Spiritual Lansia oleh UCLB

“Tentunya semua laporan akan segera kami tindaklanjuti dan memeriksa apakah ada bentuk pelanggaran didalamnya. Kami juga akan memanggil pihak yang dengan sengaja membuat flyer tersebut,” kata Ketua Bawaslu.

Baca Juga:  Gubernur Kalsel Optimis Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan HPN 2025

Selain itu, Thansri juga menyampaikan kiranya semua pasangan calon untuk berhati-hati dalam memberikan info kepada masyarakat, apalagi menyertakan fasilitas negara dalam berkampanye karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku.(jk)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri: Tudang Sipulung SMADA Jadi Wadah Lahirkan Gagasan untuk Bangun Kota Makassar

Sulsel

Lama Terkatung-katung, GMTD Resmi Serahkan PSU 7 Klaster di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar

Sulsel

Pengajian Rutin RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar Bahas Keteladanan Ibadah Nabi Ibrahim

Sulsel

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Munafri: Entrepreneur dan Ilmu Hukum Jadi Kunci Kemajuan Makassar

Sulsel

Bupati Daeng Manye Resmi Luncurkan Aplikasi “Takalar One Click”

Sulsel

SIM C1 Hadir di Makassar, Wali Kota Munafri Langsung Coba Lintasan Uji Berkendara

Sulsel

ZUGITO: Pers Sehat Berdampak Positif Bagi Kemajuan Sulawesi Selatan

Sulsel

Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil