Home / Sulsel

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Gunakan Foto Fasilitas Negara di Peraga Kampanye, PDAM Makassar Laporkan Paslon Wali Kota ke Bawaslu

Perumda Air Minum Kota Makassar merasa keberatan karena dikhawatirkan membentuk opini publik atau masyarakat yang menilai bahwa mereka memihak salah satu calon karena adanya gambar atau foto mobil tangki resmi milik negara yang dipakai untuk alat peraga kampanye berupa flyer/banner.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Makassar yang menerima laporan tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap salah satu pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara yang disertakan dalam flyer info dan disebarkan di grup media WhatsApp.

Baca Juga:  5.471 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Sudah Divaksin

“Tentunya semua laporan akan segera kami tindaklanjuti dan memeriksa apakah ada bentuk pelanggaran didalamnya. Kami juga akan memanggil pihak yang dengan sengaja membuat flyer tersebut,” kata Ketua Bawaslu.

Baca Juga:  Meski Diguyur Hujan, Tim At-Taubah Channel Peduli Tetap Salurkan Santunan ke Kaum Dhuafa di Wajo

Selain itu, Thansri juga menyampaikan kiranya semua pasangan calon untuk berhati-hati dalam memberikan info kepada masyarakat, apalagi menyertakan fasilitas negara dalam berkampanye karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku.(jk)

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Mutasi Besar-besaran, Bupati Soppeng Lantik 222 Pejabat

Sulsel

Kota Makassar Dapat 30 Kuota Revitalisasi Sekolah, Achi Soleman: Sekolah di Kepulauan Sangkarrang Jadi Perhatian

Sulsel

Munafri Minta Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Hadirkan Pemberdayaan PKL

Sulsel

Munafri Minta Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Hadirkan Pemberdayaan PKL

Sulsel

Sembilan Fraksi Setujui Ranperda APBD 2025, Bupati Daeng Manye: Kolaborasi Hadapi Keterbasan Anggaran

SOPPENG

Arisan PKK Soppeng Jadi Wadah Edukasi Pencegahan Perdagangan Orang

SOPPENG

Ranperda APBD 2025 Soppeng Ditetapkan Jadi Perda

Sulsel

Tinjau Intake Manggala, Komisi B DPRD Makassar Nilai Direksi PDAM Bekerja Maksimal