MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kasus pungutan liar (pungli) kembali terjadi di satuan pendidikan. Ini setelah salah satu sumber yang berinisial (SK) melaporkan bahwa keponakannya dimintai pembayaran/uang pindah sekolah oleh oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) di UPT SMAN 20 Makassar.
Menurut keterangan narasumber (SK), keponakannya yang berinisial (TK) kelas XI itu sebelumnya bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pinrang, namun keponakannya ingin pindah ke SMAN 20 Makassar.
Ketika keponakannya mengurus proses kepindahannya ke SMAN 20 Makassar, keponakannya dimintai pembayaran/uang Rp1.500.000 oleh Wakasek Kurikulum yang bernama Dra. Arum Dwi Tjondrowaty, M.Pd.
“Iye pak, keponakan saya dimintai pembayaran oleh Wakasek kurikulumnya,” jelas (SK), Kamis 21 November 2024.
















