MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Mendapatkan laporan dari masyarakat, Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan peninjauan secara langsung terhadap aktivitas pergudangan Toko Indah yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang peruntukan dan pengawasan gudang dalam kota.
Dalam peninjauan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi (Fraksi Gerindra), dan didampingi Andi Hadi Ibrahim Baso (Fraksi PKS), serta dr. Udhin Malik Saputra (Fraksi PDI Perjuangan), Rabu 5 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pergudangan Toko Indah diduga beroperasi di wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan pergudangan yang telah ditetapkan dalam Perda No. 35 Tahun 2015.
Dalam keterangannya, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi menyampaikan bahwa perda tersebut secara jelas mengatur bahwa kawasan pergudangan seharusnya berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Selain itu, aktivitas bongkar muat yang dilakukan di siang hari hingga malam hari diduga melanggar Perwali Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.
“Perwali ini mengatur tentang jam operasional dan penataan aktivitas pergudangan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas,” jelasnya.
















