“Lebih jelasnya, di Surat Edaran tersebut pada angka romawi delapan nomor 2, disebutkan bahwa : selanjutnya bagi gubernur, bupati dan wali kota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai gubernur dan bupati/wali kota pada sidang paripurna di masing-masing DPRD provinsi dan kabupaten/kota setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama”, terang Nasrun Paturusi.
Berdasarkan hasil Rapim ini, merekomendasikan kepada Badan Musyawarah untuk menggelar rapat menjadwalkan agenda tersebut. (Tan)















