Home / Nasional

Rabu, 2 April 2025 - 16:08 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, Pelaporan SPT Tahunan Diundur Sampai 11 April 2025

Kepdirjen Pajak, kata Dwi Astuti memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan Penyampaian SPT Tahunan PPh (WP OP) untuk tahun Pajak 2024. Meskipun dilakukan setelah jatuh tanggal tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (SPT).

Baca Juga:  Biaya Naik Haji Embarkasi Aceh Termurah dan Makassar Termahal

“DJP menargetkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

Baca Juga:  Wujudkan Demokrasi yang Sehat, Bawaslu Wajo Gandeng Organisasi Pers

Sebagai penutup, Dwi Astuti menghimbau kepada wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih banyak kepada wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.(jk)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026