Kepdirjen Pajak, kata Dwi Astuti memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan Penyampaian SPT Tahunan PPh (WP OP) untuk tahun Pajak 2024. Meskipun dilakukan setelah jatuh tanggal tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (SPT).
“DJP menargetkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.
Sebagai penutup, Dwi Astuti menghimbau kepada wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih banyak kepada wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.(jk)
















