Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, dualisme yang selama ini menghambat organisasi di pusat maupun daerah kini resmi berakhir dan menetapkan M. Arsyad Cannu sebagai ketua Umum LMP RI Pusat dan DR. H.Surianto AM sebagai Ketua Markas Cabang LMP Kota Parepare, didampingi, Mannang Mahmud sebagai sekretaris dan Sukri Milla sebagai Bendahara.
Dengan keluarnya keputusan Kementerian Hukum menurut Surianto, menjadi landasan kuat untuk mengakhiri dualisme, baik di tingkat pusat maupun daerah. ” dualisme sudah berakhir, kini berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum LMP Arsyad Cannu,”tegas Surianto, kepada wartawan siang tadi, Selasa (22/04)2025) di warkop 828
Ditempat yang sama Wakil Ketua I LMP Parepare, Yusuf Lapanna, menambahkan bahwa sejak adanya putusan tersebut, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengklaim di luar hasil keputusan resmi.
“Keputusan ini sudah sangat jelas dan kuat. Tidak perlu lagi diperdebatkan, yang perlu dilakukan adalah konsolidasi interna LMP Parepare untuk menyatukan anggota LMP,” ujar Yusuf Lapanna. (Dulkin)
















