“Jadi untuk tahap awal ini kami berikan SP satu dulu untuk 56 pedagang atau lods. Selebihnya akan kami tindaklanjuti Minggu depan memberikan SP kepada pedagang lainnya. Seuai aturan jika sudah kami layangkan surat pernyataan ngatan sebanyak tiga kali lantas belum ada tanggapan, maka terpaksa kami segel,” terangnya.
Lebihlanjut, Fajar mengatakan bahwa perintah Direksi ini tak lain adalah untuk menyelamatkan aset Perumda Pasar agar bisa digunakan oleh orang lain yang bersedia menempati.
“Sesuai arahan Direksi, kami mau selamatkan aset PD Pasar yang seharusnya bisa dipakai berjualan oleh orang lain,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pemberian SP tersebut. Kasubag sewa tempat, Muh. Ilham, Kasubag kerjasama, A. Malik. H kasubag Kerjasama, Kasub pembinaan pedagang, Andi Fridayanti, dan petugas Sentra Pengawasan Internal (SPI), Rahmawati.(Sir)
Editor: Hamzah
















