Keputusan tersebut diterbitkan sebagai tindaklanjut dari arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menekankan pentingnya akses air bersih sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi tanpa memberatkan warga kurang mampu.
Dalam konsideransnya, keputusan direksi ini merujuk pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023), Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerangkan program sambungan langsung gratis ini bertujuan untuk memperluas layanan PDAM dan meringankan beban warga yang selama ini kesulitan mendapatkan akses air bersih.
“Kita akan menyesuaikan program ini dengan perencanaan PDAM. Misalnya, jika mereka merencanakan pemasangan pipa ke timur, kita akan ikut mendukung ke arah itu, agar programnya sejalan,” ujar Munafri.
Menurut Munafri, pemasangan pipa gratis ini dikhususkan bagi warga yang ingin melakukan sambungan baru. Namun, biaya pemakaian air bulanan tetap menjadi tanggungan pelanggan.
“Sambungan baru kita gratiskan, tapi tagihan bulanannya tetap berjalan seperti biasa. Ini agar masyarakat lebih mudah mengakses air bersih tanpa terbebani biaya pemasangan awal,” jelasnya.
Ia menambahkan, program ini masuk dalam prioritas pemerintah karena banyak warga yang enggan menggunakan layanan PDAM akibat biaya pemasangan awal yang cukup mahal. Dengan program ini, diharapkan cakupan layanan PDAM semakin luas dan pendapatan perusahaan daerah juga meningkat.
“Kadang warga enggan pakai PDAM karena harus bayar dulu untuk pemasangan baru. Nah, kita bantu biaya awalnya supaya mereka bisa menikmati layanan air bersih tanpa kendala,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















