MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd, MM, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, Angkatan ke-VII, di Karebosi Premier Hotel, Jalan Jenderal M. Yusuf No. 1, Kota Makassar, Selasa 22 Juli 2025.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan hari ini, yaitu Dr. KH. Hasan Basri Rahman, dan Sofyan Haeruddin, S.Pd, M.Pd.
Dalam keterangannya, Adi Akbar yang merupakan Politisi PKS menyebut, Perda Perlindungan Guru yang baru saja diterbitkan merupakan bagian dari lebih memuliakan peran mereka sebagai pendidik di sekolah.
“Karena guru itu profesi yang mulia jadi perlu perhatian khusus,” kata Anggota DPRD Kota Makassar Komisi D ini.
Ia juga menjelaskan bahwa, Perda Perlindungan Guru dapat memberikan kenyamanan bagi mereka untuk mengajar. Selain karakter siswa perlu dibentuk dari ketegasan seorang guru.
“Selama ini orang tua murid apa-apa kalau ditegur atau dihukum sendiri anaknya di sekolah malah melapor, padahal itu kan bagian dari pembentukan karakternya,” kata Adi Akbar.
















