Ia berharap, agar Perda ini dapat dipahami oleh semua masyarakat terkhusus para orang tua murid.
“Jadi mari kita sosialisasikan ini, sehingga banyak paham kalau sudah ada perda perlindungan guru,” jelasnya.
Sementara narasumber lainnya, Sofyan Haeruddin, S.Pd, M.Pd, yang juga merupakan Kepala SMPN 18 Makassar, mengingatkan orang tua murid untuk tidak lagi asal melaporkan kasus terhadap guru.
Sofyan Haeruddin menekankan bahwa, guru sejatinya ingin melihat para murid bisa lebih baik ke depan.
“Jadi jangan lagi asal dilaporkan, sedikit sedikit kalau dicubit itu langsung dilapor, jadi jangan,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















