Terkait Surat Bupati Perihal penyampaian Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2025, dijelaskan Sakkairfandi bahwa berdasarkan Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan berdasarkan usulan pembentukan Peraturan Daerah dari Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang sehingga disampaikan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk disepakati dan mendapat persetujuan pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2025.
Terkait perubahan Ranperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah, kata Sakkairfandi, yang didalamnya pembentukan Badan Keuangan Daerah dan Pembentukan Badan Pendapatan Daerah di luar Propemperda 2025, dalam keadaan tertentu berdasarkan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda, dan dalam Permendagri 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, hal tersebut ditetapkan dengan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Pinrang.(Tan)

















