MEDIASINERGICO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk menindaklanjuti keluhan pedagang terkait permasalahan penyewaan booth di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, Kamis 16 Oktober 2025.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Wajo ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita bersama Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi, Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang, Wakil Ketua Komisi II Ambo Dalle, dan Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki.
Hadir dalam RDP tersebut sejumlah anggota DPRD, antara lain H. Sudirman Meru, Arga Prasetya, H. Mustafa, H. Irfan, H. Syamsuddin, Fery Saputra, Sulhan, dan Andi Mulyadi. Sementara dari pihak pemerintah hadir perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hadir pula para pedagang di RTH Callaccu sebagai aspirator yang menyampaikan keluhan terkait praktik penyewaan oleh oknum tertentu atas booth kontainer milik pemerintah daerah.
Dari hasil RDP, DPRD Wajo dengan tegas meminta tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir untuk segera turun ke lapangan dan menyelesaikan keluhan dari para pedagang. Bahkan, DPRD memberikan tenggat waktu tiga hari agar masalah yang terjadi di RTH Callaccu dapat diselesaikan tuntas.
“Dari hasil kesimpulan RDP, DPRD memberikan waktu tiga hari kepada OPD terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegas Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita.
Selain itu, DPRD juga meminta kepada OPD terkait untuk mengevaluasi pemilik booth dan mengambil tindakan tegas terhadap persoalan yang disampaikan oleh para aspirator.
















