Andi Merly Iswita yang membacakan hasil kesimpulan RDP juga menegaskan kepada Satpol PP untuk segera bertindak tanpa harus menunggu laporan tambahan.
“Dari hasil RDP, DPRD minta Satpol PP segera bertindak karena sudah ada masalah yang jelas. Tidak perlu menunggu laporan lagi,” ujar Andi Merly dengan tegas.
Menanggapi respon DPRD, Herianto yang menjadi aspirator mengapresiasi sikap responsif dewan. “Kami sangat senang dan lega karena aspirasi kami diterima baik oleh DPRD. Bahkan mereka langsung menggelar RDP dan memberikan batas waktu penyelesaian. Ini menunjukkan DPRD benar-benar berpihak kepada pedagang kecil seperti kami,” tuturnya dengan penuh harapan.
Sebelumnya, sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menyampaikan aspirasi ke Gedung DPRD Wajo pada Jumat (3/10/2025).
Para pelaku UMKM yang sehari-hari berjualan di kawasan RTH Callaccu, Sengkang, menyampaikan keresahan mereka terkait adanya dugaan praktik penyewaan booth kontainer milik pemerintah daerah oleh oknum tertentu.
Salah satu aspirator, Herianto, mengungkapkan bahwa booth yang sejatinya merupakan aset Pemda justru dipungut biaya sewa kepada pedagang baru dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per tahun.
“Pertanyaan kami, betulkah pengguna baru memang diwajibkan membayar sewa per bulan atau per tahun dengan jumlah yang berbeda-beda?” ujarnya penuh tanda tanya.(Humas DPRD Wajo)
















