Home / Hukum & Kriminal / Sulsel

Kamis, 6 November 2025 - 08:49 WIB

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

M mengaku bahwa paket sabu tersebut dibeli seharga Rp500 ribu dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang .​Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut , penyitaan barang bukti ,pemeriksaan saksi saksi serta mengirim sampel urine pelaku ke Labfor . M dijerat Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Patampanua Pinrang, Polisi Olah TKP

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos S.H M.H memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Resnarkoba yang terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng .

Kepada masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika ,Kami berkomitmen tidak memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa . Seluruh elemen masyarakat diharap bersama sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba ,harap kapolres.(mar)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Dampingi Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar

SOPPENG

Mutasi Besar-besaran, Bupati Soppeng Lantik 222 Pejabat

Sulsel

Kota Makassar Dapat 30 Kuota Revitalisasi Sekolah, Achi Soleman: Sekolah di Kepulauan Sangkarrang Jadi Perhatian

Sulsel

Munafri Minta Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Hadirkan Pemberdayaan PKL

Sulsel

Munafri Minta Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Hadirkan Pemberdayaan PKL

Sulsel

Sembilan Fraksi Setujui Ranperda APBD 2025, Bupati Daeng Manye: Kolaborasi Hadapi Keterbasan Anggaran

SOPPENG

Arisan PKK Soppeng Jadi Wadah Edukasi Pencegahan Perdagangan Orang

SOPPENG

Ranperda APBD 2025 Soppeng Ditetapkan Jadi Perda