Legislator Nasdem ini mengakui, jika aspirasi PHI telah menyelamatkan legislatif dan eksekutif.
“Kita beruntung, hari ini kita terselamatkan. Untung ada PHI dan belum ada kerugian negara,” kata Taqwa Gaffar.
Sudirman Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo,, kembali mengingatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo agar tidak melanjutkan pekerjaan Penataan Taman Rujab Bupati Wajo.
Kalau proyek ini dipaksakan untuk dilanjutkan, sebut Sudirman maka kemungkinan akan ada orang masuk penjara. Mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA), PPK, kontraktor, konsultan berpotensi di penjara.
“Kalau ini dilanjutkan siapa lagi yang mau ditumbalkan. Ingat kasus Puskesmas Tosora, 5 orang dipenjara, ” ujarnya.
Untuk itu Sudirman menawarkan tiga opsi sebagai solusi untuk masalah pekerjaan penataan taman Rujab Bupati.
Opsi pertama hentikan pekerjaan karena belum ada kontrak
Opsi kedua minta legal opinion dari Kejaksaan sebagai pengacara Negara Opsi ketiga, lakukan audit atas pekerjaan sebelum penandatanganan kontrak.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki harapkan PPK proyek Penataan Taman Rujab Bupati untuk segera berkordinasi dan melakukan audit.
“PPK segera kordinasikan untuk dilaksanakan audit. Auditnya jangan main-main harus sesuai dengan kondisi di lokasi, ” tegasnya.
Setelah pelaksanaan RDP, anggota Komisi III mengunjungi lokasi proyek di Kompleks Rumah Jabatan Bupati Wajo, Jalan Veteran Sengkang.
Sehari sebelumnya, Selasa 24/11, PHI menyampaikan aspirasi menyoroti pekerjaan penataan Taman Rujab Bupati Wajo, yang dikerja sebelum keluar pengumuman lelang.
PHI menilai adanya pelanggaran yang dilakukan kontraktor karena proses lelang masih berjalan, tapi sudah ada pekerjaan fisik di lokasi. (***)
















