MEDIASINERGI.CO ENREKANG — Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penahanan terhadap 4 ( empat ) orang dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang Kamis, 27 Nopember 2025, sekira pukul 18.30 Wita.
Keempat orang tersebut digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Enrekang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Baznas Kabupaten Enrekang terungkap setelah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.
Termasuk peran yang saling terhubung dalam pengambilan keputusan, pelanggaran dalam pengumpulan ZIS, verifikasi dan pertanggungjawaban fiktif, serta penyalahgunaan dana Amil untuk belanja pegawai melebihi batas syariah.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar, menyatakan bahwa Kejaksaan akan menyelesaikan seluruh proses penyelidikan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan.
















