“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026. Lebih awal lapor SPT tahunan jauh lebih nyaman. Wajib Pajak bisa lapor SPT kapanpun dan dimanapun karena pelaporan kini semakin mudah karena tidak harus datang ke kantor pajak terdekat, tapi juga dapat dilakukan secara online melalui laman www.coretaxdjp.pajak.go.id ,” jelasnya.
Melalui pelayanan yang optimal dan apresiasi kepada Wajib Pajak patuh, KP2KP Sengkang berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat terus meningkat, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, memberikan apresiasi terhadap antusiasme wajib pajak di wilayah Kabupaten Wajo dan kesigapan KP2KP Sengkang dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Sumin juga berharap semoga aplikasi Coretax dapat berjalan lancar dan memberikan kemudahan serta kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Demikian disampaikan, semoga dengan kegiatan ini mengunggah wajib pajak lainnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.
Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















