MEDIASINERGI.CO WAJO — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Sengkang mulai membuka layanan dan menerima Wajib Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 sejak awal tahun 2026.
Layanan tersebut resmi dibuka pada hari Jumat, 2 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen KP2KP Sengkang dalam memberikan pelayanan prima serta mendorong kepatuhan perpajakan masyarakat.
Pada hari pertama pelayanan, sejumlah Wajib Pajak telah datang langsung ke kantor KP2KP Sengkang untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kesadaran melaporkan SPT lebih awal, KP2KP Sengkang memberikan apresiasi berupa Taxpayer Charter dan souvenir kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan di awal periode pelaporan.
Kepala KP2KP Sengkang dalam keterangannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wajib Pajak yang telah patuh dan proaktif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, bahkan di awal tahun. Semoga menjadi contoh bagi Wajib PAjak yang lain untuk segera melaporkan SPT tahunan karena di awal lebih nyaman. Kepatuhan ini sangat berarti dalam mendukung penerimaan Negara dari sector perpajakan yang akan digunakan untuk pembangunan nasional,” ujarnya, Jum’at 2 Januari 2026.
Lebih lanjut, Kepala KP2KP Sengkang juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
















