Home / Advertorial

Senin, 7 Maret 2022 - 17:17 WIB

DPRD Wajo-Pemkab Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Atas Perda Pengelolaan Pasar

MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar menjadi Perda.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Wajo dan Pemkab.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini digelar di Ruang Sidang DPRD Wajo Lantai II Senin, 07 Maret 2022.

Turut hadir Jajaran Forkopimda atau diwakili, Para Anggota DPRD Kabupaten Wajo serta Para Kepala OPD dan undangan lainnya.

Baca Juga:  Lanjutan Pembangunan Jembatan Soreanglopie Belawa Mulai Dikerja, Andi Pameneri : Konstruksi Sesuai Perencanaan Sebelumnya

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Wajo Amran Mahmud mengatakan, bahwa penarikan rancangan peraturan daerah ini untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 188.342/1893/B.Hukum tanggal 15 Februari 2022 yang pada intinya mengamanahkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, disusun kembali dan dibuat baru.

“Oleh karena materi muatan rancangan peraturan daerah yang diubah melebihi 50% (lima puluh persen) dari muatan materi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Hal ini berdasar pada Lampiran II angka 237 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Virus Corona, Pasar Disemprot Disenfektan

Dengan demikian, lanjut Orang Nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, penarikan rancangan perda ini, perlu dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 77 (pengaturan mutatis mutandis) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas, hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Wajo dan Bupati.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anak Cucu La Patau Matanna Tikka Bakal Berkumpul di Bone, Haul ke-312 Disiapkan Meriah

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

Advertorial

Dosen UNM Dampingi Remaja Parambambe Kelola Sampah dengan Teknologi IoT

Advertorial

Tingkatkan Literasi Digital Siswa Sekolah Dasar: Dosen Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Coding Menggunakan Code.org

Advertorial

Wajo Benahi Data Pembangunan, Seluruh OPD Dikumpulkan di Diskominfotik

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Kredit Konstruksi Rp17,5 Miliar, Makin Mudahkan Peserta Miliki Rumah

Advertorial

Kominfotik Wajo Ikut Kerja Bakti Gerakan Indonesia Asri, Andi Musdalifah: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama

Advertorial

Bupati Wajo Ingatkan ASN Tidak Live di Media Sosial Selama Jam Kerja