Selanjutnya, berdasarkan Pasal 108 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penarikan kembali rancangan peraturan daerah hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang terjalin selama ini antara DPRD Kabupaten Wajo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo guna mewujudkan produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang berkualitas, berkesesuaian dengan norma-norma yang ada dan implementatif,”ucapnya.
“Berbagai dinamika dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu wujud peran kita yang berupaya merumuskan suatu rancangan peraturan daerah yang dapat menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat kita, sepanjang pengaturan tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutup Amran Mahmud.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo.(Adv)
Editor: Manaf Rachhman
















