Home / Sulsel

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pemkot Makassar Siapkan Regulasi Baru Perumahan, Penyerahan PSU Wajib Lebih Awal

Munafri mengatakan, hasil pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian informasi kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan GMTD, bahwa proses penyerahan PSU kini telah masuk tahap koordinasi dan pemetaan.

“Dari hasil ini nanti, saya akan sampaikan kepada masyarakat yang berada di kawasan perumahan bahwa proses PSU GMTD sudah berjalan,” katanya.

“Penyerahan PSU ini penting, kami Pemerintah lakukan pembenahan, yang terpenting agar warga mengetahui bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada sedang kita tata secara bertahap,” sambung Munafri.

Wali kota yang akrab disapa Appi itu juga meminta pihak PT. GMTD untuk segera memetakan klaster-klaster perumahan yang telah siap diserahkan PSU-nya kepada Pemerintah Kota Makassar, serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara tertib dan terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:  Bupati Gowa Buka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Daerah

“Saya minta pihak GMTD memetakan klaster mana saja yang sudah siap diserahkan PSU-nya ke Pemkot, dan koordinasi juga harus dilakukan dengan BPN agar status lahannya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk melakukan kunjungan langsung ke kawasan GMTD guna melakukan pembahasan secara teknis dan detail terkait kondisi PSU, kesiapan administrasi, serta tahapan penyerahan aset.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, H Abdul Wahid Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran

Lebih lanjut, Munafri Arifuddin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan, sebagai langkah pembenahan tata kelola ke depan.

“Ke depan kami akan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) pengembang, agar penyerahan PSU dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun,” tuturnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat Kota Makassar.

“Ini untuk memastikan sejak awal tidak ada persoalan aset dan pelayanan publik bisa berjalan optimal,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dari 0,1 Persen Kini 11,41 Persen, Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital

HALO POLISI

Kapolri Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik, Polres Wajo Raih Predikat Prima (A)

Sulsel

Pererat Kebersamaan, DAP Siwa Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekretariat Pasar Siwa

Sulsel

Matangkan Ducting Sharing, Pemkot Makassar Siapkan Percontohan Sejumlah Ruas Jalan Tahun Ini

Sulsel

Ketika Api Membakar Rumah, Persahabatan Menyalakan Harapan

Makassar

Douglas Mahendrajaya: Ajak Masyarakat Wajo Cegah Kebakaran dan Jaga Kelestarian Hutan

Makassar

Dorong Pemberitaan Sehat, PWI Sulsel Gandeng LPP RRI Makassar

Sulsel

Bapenda Makassar Tata Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Masuk Zona Larangan