Terkait waktu pencairan, Munafri menyampaikan bahwa proses penyaluran THR mulai dilakukan hari ini Kamis 12 Maret 2026, pasca ditekan Perwali, pencairan berlangsung secara bertahap untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya. “Sudah ada Perwali, hari ini sudah jalan proses,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pencairan dilakukan bertahap untuk mengantisipasi kemungkinan kendala administratif seperti kesalahan data rekening.
Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen memastikan seluruh hak aparatur terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Artinya, pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan idul fitri,” pungkasnya.
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan pemberian THR bagi PPPK dilakukan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Makassar, memiliki kewenangan untuk memberikan THR kepada PPPK sepanjang kondisi fiskal daerah memungkinkan.
“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.
Dakhlan menjelaskan besaran THR bagi PPPK diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.
Menurutnya, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.
“Artinya, kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelasnya.
Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka THR diberikan secara penuh.
“Kalau masa kerjanya berdasarkan SK sudah di atas satu tahun, berarti dia terima full,” ungkap Dakhlan.
Ia juga memastikan proses pencairan THR bagi PPPK akan dilakukan bersamaan dengan PNS, dan saat ini proses administrasi sudah mulai berjalan di bagian keuangan.
“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.
Terkait mekanisme perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, Dakhlan mengatakan pada dasarnya menggunakan formula yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada besaran penghasilan yang diterima.
Ia mencontohkan, apabila PPPK penuh waktu memiliki SK sejak Oktober 2025, maka masa kerja yang dihitung hingga Maret sekitar lima bulan. Nilai tersebut kemudian dibagi 12 dan dikalikan dengan gaji yang diterima.
Proses pencairan THR ini ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan, dengan jajaran BPKAD tetap bekerja untuk menyelesaikan proses administrasi.
“Rencana kami di keuangan tetap masuk sampai Senin dan Selasa untuk menuntaskan prosesnya,” tuturnya.
Adapun total anggaran yang disiapkan khusus untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















