MEDIASINERGI.CO MAKASSAR -+ Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan aparatur kembali ditunjukkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Pemerintah Kota Makassar untuk pertama kalinya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu turut menjadi penerima THR.
Melalui penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar memastikan hak aparatur pemerintah tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memberikan kepastian sekaligus penghargaan atas dedikasi para pegawai yang selama ini menjalankan roda pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di lingkup Pemerintah Kota Makassar mulai diproses.
THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Munafri mengatakan, pemerintah kota telah berkoordinasi dengan jajaran pengelola keuangan daerah untuk memastikan proses pencairan THR berjalan sesuai ketentuan.
“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” jelas Munafri, di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis 12 Maret 2026.
“Mulai hari ini, sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” sambung Appi, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan.
Kebijakan ini menjadi langkah penting yang menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pemerintah kota terhadap seluruh pegawai tanpa terkecuali.
Selama ini, PPPK paruh waktu turut berkontribusi dalam menjalankan roda pelayanan pemerintahan, namun belum selalu mendapatkan hak yang setara seperti aparatur lainnya.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa seluruh pegawai yang telah bekerja dan mengabdikan diri untuk Pemerintah Kota Makassar berhak mendapatkan perhatian yang sama, terutama dalam pemenuhan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Lanjut dia, kebijakan ini tidak hanya sekadar soal tunjangan, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi para pegawai yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya Perwali tersebut, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa kesejahteraan aparatur menjadi bagian dari prioritas kebijakan, sekaligus memperkuat semangat kerja dan rasa keadilan di lingkungan birokrasi.
Lebih lanjut, Appi menjelaskan bahwa khusus bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR diberikan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.
“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Ya itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.
Munafri juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada PPPK paruh waktu merupakan bentuk kesetaraan dan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru di masa kepemimpinannya sehingga pemerintah kota berupaya memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian yang sama dalam hal kesejahteraan.
“THR bagi PPPK paruh waktu ini, kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” tuturnya.
“Apalagi ada regulasi yang mengatur itu, dan kemampuan keuangan daerah juga memungkinkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada mereka dengan cara yang sudah ditetapkan,” lanjut Appi.
















