Jalur alternatif ini akan dibuka di area pinggir sungai Tallo dari Bukit Baruga Antang untuk mengurangi jalur kepadatan di Lalur Lemiena-Antang tembus Kecamatan Mangga.
Selain itu, Ricky juga melaporkan urgensi pembangunan jalan alternatif tersebut seiring pertumbuhan kawasan hunian di wilayah Nipa-Nipa. Tercatat, sedikitnya empat klaster perumahan sedang dibangun dengan total sekitar 600 unit rumah.
Ia menambahkan, secara perencanaan, akses jalan alternatif telah masukdalam data perencanaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dokumen AMDAL kawasan, sehingga secara legal memiliki dasar yang kuat untuk direalisasikan.
“Kami sudah menyampaikan rencana ini di BBWS Pompengan dihadiri Dinas PU dan Dinas Tata Ruang. Mereka (pihak BBWS Pompengan) akan melihat detail sinkronisasi tapi pada dasarnya mereka mendukung,” pungkasnya.
Rapat monitoring turut dihadiri oleh Chief Executive Officer (CEO) Kalla Land & Property, Ricky Theodores, Asisten 2 Pembangunan dan Perekonomian Pemerintah Kota Makassar, Zainal Ibrahim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir.
Pada rapat tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri meminta untuk memastikan proyek tersebut dapat segera rampung dan memberi dampak langsung bagi masyarakat dalam mengurai kemacetan di Jalan Antang Raya.
Wali Kota yang akrab disapa Appi ini juga menekankan agar kendala di lapangan, terutama terkait pembebasan lahan, segera disampaikan secara terbuka kepada pemerintah kota agar dapat difasilitasi.
“Disampaikan saja apa yang menjadi persoalannya, apa yang dibutuhkan. Pemerintah siap support untuk percepatan,” ujarnya.
Appi menambahkan, setelah proses penyerahan lahan dilakukan, Pemerintah Kota Makassar siap langsung melakukan pengerjaan fisik jalan, termasuk pengaspalan.
“Yang penting sudah diserahkan ke Pemkot, kita langsung masuk. Ini penting sekali, karena kalau tembus, akses di sana akan jauh lebih nyaman,” katanya.
Selain fokus pada infrastruktur jalan, Appi juga mengingatkan agar pihak Kalla Land & Property selaku pengembang memperhatikan aspek tata ruang, termasuk penyediaan lahan ruang terbuka hijau (RTH).
“RTH, supaya jangan semuanya lagi langsung jadi ruko lagi semua samping,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















