MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E menegaskan komitmen serta mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya implementasi program kerja sama ATR/BPN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan pertanahan.
Hal tersebut diungkapkan bupati melalui Kabid Humas Dinas Kominfo Nasyitah Usman saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi pelayanan publik bidang pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 29 April 2026. Rakor mengusung tema ”Integrasi pertanahan, akselerasi perekonomian, wujudkan tata kelola bersih berkelanjutan“ dibuka Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dihadiri Staf Ahli kementerian dan tenaga ahli menteri, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV BPK Edi Suryanto, Kakanwil BPN Sulsel bersama kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, bupati, walikota beserta jajaran terkait.
Pelaksanaan rakor kata bupati sebagai langkah konkret dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan. Selain itu mendorong terciptanya sinergi antara pemerintah daerah dengan BPN serta aparat pengawasan guna menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas. Percepatan sertifikasi tanah dan integritas data pertanahan sangat penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mendorong masuknya investasi ke daerah.
Bupati menyatakan kesiapan Kabupaten Soppeng menjadi bagian aktif dalam menyukseskan program tersebut termasuk dalam penerapan sistem digitalisasi layanan pertanahan. Melalui kolaborasi yang kuat antar instansi pelayanan pertanahan di daerah dapat semakin cepat, mudah dan bebas dari praktek korupsi sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. Ditegaskan pentingnya memaksimallan kegiatan redistribusi tanah objek landreform seperti tanah terlantar, eks HGU atau kelebihan maksimun kepada petani penggarap yang bersyarat dalam rangka menciptakan keadilan sosial ekonomi serta memberikan kepastian hukum.
Rakor ditandai penandatanganan komitmen bersama antara ATR/BPN, KPK serta pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan serta diskusi dan pemaparan strategi percepatan sertifikasi tanah serta penguatan sistem pengawasan layanan pertanahan. (mar)
















