Proses pembebasan lahan, baik di area GMTD maupun sisi Barombong, disebut sudah berjalan melalui dinas teknis terkait di lingkup Pemkot Makassar.
“Kewajiban kami seperti yang disampaikan Pak Gubernur adalah menyiapkan lahan,” ungkapnya.
“Landasan dari jembatan ini sudah berproses, baik dari sisi GMTD maupun landasan yang ada di wilayah Barombong. Semua sudah berproses di dinas terkait yang ada di lingkup Pemerintah Kota Makassar,” sambungnya.
Karena itu, Munafri menekankan fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh proses administrasi dan teknis dapat segera dituntaskan agar pembangunan fisik jembatan bisa dimulai secepatnya.
“Maka dari itu kita cuma memastikan ini dikerjakan dan ini bisa dibangun,” tegasnya.
Ia juga berharap setelah rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi teknis baik dari pemerintah kota maupun pemerintah provinsi dapat segera duduk bersama untuk menyamakan langkah percepatan pembangunan.
Menurut Munafri, percepatan pembangunan Jembatan Kembar Barombong menjadi bagian dari komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan solusi nyata terhadap persoalan kemacetan yang dikeluhkan masyarakat selama ini.
Selain itu, persoalan yang paling penting adalah bagaimana jembatan ini bisa cepat selesai dan bisa dipergunakan untuk mengurai bottleneck yang terjadi di wilayah Barombong.
“Setelah pertemuan ini, saya harap instansi teknis bisa duduk bersama. Kita mau percepatan pembangunan Jembatan Barombong agar mengurai kemacetan. Ini komitmen dan tekad kami,” tutupnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Bina Marga Sulsel, Andi Ihsan menjelaskan pihaknya datang untuk membahas mekanisme kelanjutan pembangunan jembatan, termasuk penguatan administrasi dan akuntabilitas terkait proses redesain proyek.
“Audiensi hari ini, pada intinya membahas mekanisme kelanjutan pembangunan Jembatan Barombong. Kami dari Dinas Bina Marga Provinsi ingin meminta penguatan akuntabilitas untuk pelaksanaan redesain,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya pihak Dinas Bina Marga Sulsel telah mengajukan surat permohonan pinjam pakai lahan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai bagian awal penyusunan Detail Engineering Design (DED).
Namun, mekanisme tersebut dinilai belum memungkinkan untuk dilaksanakan. Karena itu, hasil pembahasan internal melahirkan dua opsi solusi.
Salah satunya melalui pemberian Surat Pernyataan Penguasaan/Jaminan Menguasai (SPJM) dari kepala daerah sebagai bentuk penguatan legalitas dan akuntabilitas bagi pemerintah provinsi untuk melanjutkan proses redesain pembangunan jembatan.
“Dari hasil rapat internal, kami memberikan dua opsi, salah satunya melalui SPJM dari kepala daerah selaku Wali Kota,” tuturnya.
“Ini menjadi penguatan akuntabilitas bagi kami untuk melaksanakan redesain yang Insya Allah akan kami lanjutkan pada tahun 2027,” sambung Andi Ihsan.
Dia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan alokasi anggaran awal sebesar Rp100 miliar pada tahun anggaran 2027 untuk mendukung dimulainya pembangunan fisik jembatan tersebut.
“Perlu saya jelaskan juga bahwa untuk tahun anggaran 2027, anggaran Dinas PU Bina Marga Sulsel sudah kami alokasikan sebesar Rp100 miliar terkait awal pembangunan jembatan,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















