Penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta hendaknya dikenang sebagai bagian dari dinamika sejarah bangsa, bukan dijadikan alasan untuk membangun permusuhan antar sesama anak bangsa.
Umat Islam boleh merasa sedih.
Umat Islam boleh mempertanyakan keputusan sejarah.
Umat Islam boleh memperjuangkan aspirasi politiknya.
Tetapi perjuangan itu harus tetap berada dalam koridor rahmatan lil ‘alamin.
Kemerdekaan Indonesia bukan milik satu golongan.
Indonesia adalah rumah bersama.
Dan justru karena Indonesia adalah rumah bersama, umat Islam mempunyai hak yang sama untuk memperjuangkan agar nilai-nilai Islam — keadilan, amanah, persaudaraan, anti-korupsi, perlindungan terhadap yang lemah, dan penghormatan terhadap martabat manusia — menjadi bagian kuat dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka, 18 Agustus 1945 jangan hanya dikenang sebagai hari pengesahan UUD 1945.
Ia juga harus menjadi momentum bagi umat Islam untuk bertanya kepada dirinya sendiri,
Sudahkah kita menjadi umat yang cukup kuat dalam ilmu?
Sudahkah kita menjadi umat yang bersih dalam politik?
Sudahkah kita menjadi umat yang amanah ketika memegang kekuasaan?
Sudahkah kita menghadirkan keadilan sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT?
Sebab mungkin perjuangan terbesar umat Islam bukan menunggu orang lain memberikan ruang.
Perjuangan terbesar adalah membuktikan bahwa nilai-nilai Islam mampu menghadirkan keadilan, kemakmuran, persaudaraan, dan kemanusiaan bagi seluruh Indonesia.
Itulah perjuangan yang panjang.
Bukan perjuangan melawan sesama anak bangsa karena perbedaan aqidahnya.
Melainkan perjuangan melawan kezaliman, korupsi, keserakahan, kebodohan, ketidakadilan, dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Dan selama keadilan belum tegak, perjuangan itu belum selesai.
(Benz Jono Hartono di Jakarta, Praktisi Media Massa)
















