Home / OPINI

Jumat, 1 Mei 2020 - 14:40 WIB

Adakah Potensi Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sehubungan Dengan Cpvid 19????

Oleh: Andi Fajar Asmari

Dalam pelaksanaan pendataan dan penyaluran bantuam sehubungan dengan bencana wabah covid 19, seharusnya memenuhi unsur transpransi, partisipatif dan akuntabel (TPA).

Yaitu : *Transpransi : Keterbukaan(Setiap Desa/Kelurahan memasang papan infomasi yang dapat diAkses /dilihat masyarakat bahwa siapa-siapa yg masuk data dan menerima bantuan.

Baca Juga:  Tahun 2045, Peranku Menuju Indonesia Berkemajuan

*Partisipatif : Keterlibatan publik (Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan Pihak dari luar pemerintah/Non Governance Seperti NGO/LSM, PERS/Wartawan dan Ormas serta tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi dan legal standing)

Baca Juga:  Pergatsi Pinrang lolos di Semua Kategori

*Akuntabel : Pemenuhaan tanggung jwab selaku pengelola kegiatan (mndorong dan memastikan terpenuhinya unsur tanggungjawab).

Share :

Baca Juga

OPINI

Provokasi di Balik Aksi dan Kontroversi Pernyataan Menteri Agama

OPINI

Digital Leadership dan Arah Kebijakan Pendidikan 2023

OPINI

Mental Muhammadiyah

OPINI

Di Balik Pers Indonesia Berduka

OPINI

Menakar Capain Kinerja 2 Tahun Pemerintahan PAMMASE (2)

OPINI

Hadapi Covid 19, Ada Superhero dalam Media Edukasi Cetak untuk Balita

OPINI

Optimalkan Segera TPKAD

OPINI

Tahun 2045, Peranku Menuju Indonesia Berkemajuan