Oleh: Andi Fajar Asmari
Dalam pelaksanaan pendataan dan penyaluran bantuam sehubungan dengan bencana wabah covid 19, seharusnya memenuhi unsur transpransi, partisipatif dan akuntabel (TPA).
Yaitu : *Transpransi : Keterbukaan(Setiap Desa/Kelurahan memasang papan infomasi yang dapat diAkses /dilihat masyarakat bahwa siapa-siapa yg masuk data dan menerima bantuan.
*Partisipatif : Keterlibatan publik (Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan Pihak dari luar pemerintah/Non Governance Seperti NGO/LSM, PERS/Wartawan dan Ormas serta tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi dan legal standing)
*Akuntabel : Pemenuhaan tanggung jwab selaku pengelola kegiatan (mndorong dan memastikan terpenuhinya unsur tanggungjawab).
















