Home / OPINI

Jumat, 1 Mei 2020 - 14:40 WIB

Adakah Potensi Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sehubungan Dengan Cpvid 19????

Oleh: Andi Fajar Asmari

Dalam pelaksanaan pendataan dan penyaluran bantuam sehubungan dengan bencana wabah covid 19, seharusnya memenuhi unsur transpransi, partisipatif dan akuntabel (TPA).

Yaitu : *Transpransi : Keterbukaan(Setiap Desa/Kelurahan memasang papan infomasi yang dapat diAkses /dilihat masyarakat bahwa siapa-siapa yg masuk data dan menerima bantuan.

Baca Juga:  Misi Akhmad Munir Menuntaskan Dualislme Tubuh Organisasi PWI

*Partisipatif : Keterlibatan publik (Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan Pihak dari luar pemerintah/Non Governance Seperti NGO/LSM, PERS/Wartawan dan Ormas serta tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi dan legal standing)

Baca Juga:  Menakar Capain Kinerja 2 Tahun Pemerintahan PAMMASE (2)

*Akuntabel : Pemenuhaan tanggung jwab selaku pengelola kegiatan (mndorong dan memastikan terpenuhinya unsur tanggungjawab).

Share :

Baca Juga

OPINI

Mengapa Manusia Suka Menonton Sepak Bola

OPINI

Musang King di Pekarangan Rumah: Peneduh Estetik, Sekaligus “Tabungan” Kuliner Masa Depan Keluarga

Makassar

Jejak Karakter di Tengah Pasar Pengaruh

OPINI

Mengapa Setiap Ganti Menteri, Ganti Program? Penyakit Lama dalam Kebijakan Publik Indonesia

OPINI

Bosan Teras Rumah Terasa Gerah? Coba Pasang “Kanopi Hidup” Ini

OPINI

Provokasi di Balik Aksi dan Kontroversi Pernyataan Menteri Agama

OPINI

Digital Leadership dan Arah Kebijakan Pendidikan 2023

OPINI

Mental Muhammadiyah