Home / OPINI

Jumat, 1 Mei 2020 - 14:40 WIB

Adakah Potensi Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sehubungan Dengan Cpvid 19????

Kemudian dari sisi pemberdayaan ada beberapa pemenuhan tanggung jawab yang dibutuhkan antara lain :
1.Tanggungjawab Administrasi : harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi yaitu sesuai dengan tahapan kegiatan yg dilengkapi berita acara,dDaftar hadir dan dokumentasi.

2.Tanggungjawab Tekhnis : pelaksanaan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tekhnis yaitu pelaksanaan kegiatan harus berdasarkan petunjuk tekhnis (Juknis) yang menjadi dasar pelaksanaan pendataan sehingga data yang dihasilkan benar-benar Akurat.(By Name, By Address And By Number Registrasi)

Baca Juga:  Digital Leadership dan Arah Kebijakan Pendidikan 2023

3 Tanggungjawab Sosial :pelaksanaan kegiatan yang didasari empati sosial yang tinggi sehingga (kalau hatinya masih peka) tidak sampai hati melaksanakan kegiatan secara tidak jujur terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Tahun 2045, Peranku Menuju Indonesia Berkemajuan

4.Tanggungjawab Moral : pelaksanaan kegiatan yg dilaksanakan dengan dasar moral keagamaan dan pancasilais. Sehingga pelaksanaan kegiatan didasari rasa takut berdosa dan rasa takut melanggar regulasi yang sifatnya mengikat.(*)

Share :

Baca Juga

OPINI

Mengapa Setiap Ganti Menteri, Ganti Program? Penyakit Lama dalam Kebijakan Publik Indonesia

OPINI

Bosan Teras Rumah Terasa Gerah? Coba Pasang “Kanopi Hidup” Ini

OPINI

Provokasi di Balik Aksi dan Kontroversi Pernyataan Menteri Agama

OPINI

Digital Leadership dan Arah Kebijakan Pendidikan 2023

OPINI

Mental Muhammadiyah

OPINI

Di Balik Pers Indonesia Berduka

OPINI

Menakar Capain Kinerja 2 Tahun Pemerintahan PAMMASE (2)

OPINI

Hadapi Covid 19, Ada Superhero dalam Media Edukasi Cetak untuk Balita