Kemudian dari sisi pemberdayaan ada beberapa pemenuhan tanggung jawab yang dibutuhkan antara lain :
1.Tanggungjawab Administrasi : harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi yaitu sesuai dengan tahapan kegiatan yg dilengkapi berita acara,dDaftar hadir dan dokumentasi.
2.Tanggungjawab Tekhnis : pelaksanaan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tekhnis yaitu pelaksanaan kegiatan harus berdasarkan petunjuk tekhnis (Juknis) yang menjadi dasar pelaksanaan pendataan sehingga data yang dihasilkan benar-benar Akurat.(By Name, By Address And By Number Registrasi)
3 Tanggungjawab Sosial :pelaksanaan kegiatan yang didasari empati sosial yang tinggi sehingga (kalau hatinya masih peka) tidak sampai hati melaksanakan kegiatan secara tidak jujur terhadap masyarakat.
4.Tanggungjawab Moral : pelaksanaan kegiatan yg dilaksanakan dengan dasar moral keagamaan dan pancasilais. Sehingga pelaksanaan kegiatan didasari rasa takut berdosa dan rasa takut melanggar regulasi yang sifatnya mengikat.(*)
















