MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI/POLRI bakal dilakukan sesuai rencana. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019. “Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.
















