Home / Sulsel

Minggu, 3 Mei 2020 - 19:59 WIB

Angkut Orang Sakit, Mobil Pick Up Diminta Putar Balik

Juru bicara Tim Gugus  Percepatan Penanganan Covid- 19 kabupaten Wajo, Supardi

Juru bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid- 19 kabupaten Wajo, Supardi

MEDIASINERGI.CO WAJO — Masih banyak masyarakat yang tak patuhi larangan bepergian dengan berbagai alasan. Banyak cara dilakukan untuk bisa pulang ke kampung halaman demi bisa bertemu keluarga.

Namun sebuah mobil Pick Up dari Makassar yang diketahui mengangkut warga yang sedang sakit diminta putar balik dan tidak boleh meneruskan perjalanan.

Baca Juga:  Satu Tahun MULIA, Kemiskinan Turun, IPM Meningkat dan Pembangunan Merata

“Petugas terpaksa meminta putar balik sebuah mobil Pick Up yang diketahui mengangkut warga yang sedang sakit, kejadiannya di pos penjagaan Covid 19 di perbatasan Wajo – Soppeng (3 April 2020, “ujar Supardi Jubir GTPP Covid 19 Kabupaten Wajo.

Dilanjutkannya, penumpang mobil Pick Up merupakan kerabat dari I.Wero (pasien Covid 19) yang telah dinyatakan sembuh. Tujuannya ke Wajo untuk menjenguk kerabatnya yang sedang menjalani isolasi.

Baca Juga:  Al Hidayat Syamsu Berikan Edukasi Kepada Warga Terkait Penyelenggaran Pendidikan

“Karena penumpang mobil Pick Up diketahui sedang sakit dan sebelumnya sudah dianjurkan untuk opname di Makassar. Atas dasar itulah sehingga mereka dilarang masuk kabupaten Wajo, ” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Jadikan Kebersihan sebagai Kebiasaan Harian

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Memperkuat Langkah Antisipasi Terhadap Dampak Musim Kemarau

Sulsel

Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

Sulsel

Bupati Wajo Andi Rosman Tegaskan Komitmen Genjot Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan UMKM

Sulsel

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

ENREKANG

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM BPD Pattonddonsalu