MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Dalam SE itu, salah satu yang diatur juga tentang akan pernikahan atau perkawinan, di mana peserta yang hadir maksimal hanya 30 orang.
“Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan,” demikian isi SE Kemenag, seperti dilihat, Minggu (31/5/2020).
SE Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad, ada di poin keenam. Berikut ini isinya:
















