MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo dan Pemkab menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun 2020 dan retribusi pelayanan pasar melalui sidang paripurna DPRD Wajo Jumat, 24 September 2020.
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna, Wakil Ketua DPRD I dan II H. Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya, hasil kesepakatan ini nantinya, akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saran-saran tersebut, akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam mewujudkan pemerintahan yang baik utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.
Terkait dengan Retribusi Pelayanan Pasar, Amran menjelaskan, perubahan struktur tarif retribusi pelayanan pasar yang mengakomodir penambahan objek baru dan mengatur klasifikasi pasar tradisional/rakyat dalam 4 (empat) tipe pasar berdasarkan luas lahan dan jumlah pedagang.
















