Home / Advertorial

Senin, 7 Maret 2022 - 17:17 WIB

DPRD Wajo-Pemkab Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Atas Perda Pengelolaan Pasar

MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar menjadi Perda.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Wajo dan Pemkab.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini digelar di Ruang Sidang DPRD Wajo Lantai II Senin, 07 Maret 2022.

Turut hadir Jajaran Forkopimda atau diwakili, Para Anggota DPRD Kabupaten Wajo serta Para Kepala OPD dan undangan lainnya.

Baca Juga:  "Teman Bus" Resmi Beroperasi Gratis di Jalan Kota Makassar

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Wajo Amran Mahmud mengatakan, bahwa penarikan rancangan peraturan daerah ini untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 188.342/1893/B.Hukum tanggal 15 Februari 2022 yang pada intinya mengamanahkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, disusun kembali dan dibuat baru.

“Oleh karena materi muatan rancangan peraturan daerah yang diubah melebihi 50% (lima puluh persen) dari muatan materi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Hal ini berdasar pada Lampiran II angka 237 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Muspida dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Sorong Bagikan Masker Secara Gratis

Dengan demikian, lanjut Orang Nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, penarikan rancangan perda ini, perlu dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 77 (pengaturan mutatis mutandis) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas, hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Wajo dan Bupati.

Share :

Baca Juga

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Pangkep Serahkan Santunan Kematian Rp 126 Juta

Advertorial

Hadir Di Hari Jadi Wajo, Gubernur Sulsel Gelontorkan Bantuan 15 Milyar Untuk Wajo

Advertorial

HJW ke-627, Bupati Wajo Tekankan Persatuan dan Sinergi Pembangunan

Advertorial

TNI Gugur di Lebanon Selatan, Tiga Prajurit Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Advertorial

DPRD Wajo Mengajukan Ranperda Inisiatif Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak

Advertorial

DPRD Wajo Serahan LKPJ Bupati 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Advertorial

Manajemen PT. Famindo Global Energi Bersilaturahim Bersama Bupati Wajo

Advertorial

Sinergi Antar Lembaga, Manajemen PT. PLN NP UP Sengkang Silaturahmi ke Kejari Wajo