MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mendukung sikap Polrestabes Makassar melalui Satuan Lalulintas terkait larangan penggunaan motor listrik di jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Makassar, Imam Hud, S.IP, M.Si menyampaikan dukungan instansinya terhadap kebijakan Polrestabes Makassar tersebut.
“Secara prinsip kami dari Dishub Kota Makassar mendukung pernyataan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, di mana sudah di dasari UU,” uajr Imam Hud, Jum’at siang 8 Juli 2022.
Iman Hud menjelaskan bahwa, pelarangan ini, di dasari karena apa yang di lakukan demi keutamaan keselamatan bagi pengguna kendaraan motor listrik tersebut.
“Kendaraan yang ada di jalanan umum karena ada regulasi yang sudah mengatur. Oleh karena itu, Dishub Makassar mendukung sikap Polrestabes Makassar,” jelasnya.
















