Home / Tak Berkategori

Sabtu, 9 Juli 2022 - 11:02 WIB

Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Umum, Kadishub Makassar Respon Positif

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mendukung Penuh Satlantas Polrestabes Makassar, Terkait Larangan Menggunakan Motor Listrik di Jalan Umum.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mendukung Penuh Satlantas Polrestabes Makassar, Terkait Larangan Menggunakan Motor Listrik di Jalan Umum.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mendukung sikap Polrestabes Makassar melalui Satuan Lalulintas terkait larangan penggunaan motor listrik di jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Makassar, Imam Hud, S.IP, M.Si menyampaikan dukungan instansinya terhadap kebijakan Polrestabes Makassar tersebut.

Baca Juga:  Bupati Soppeng Serahkan Remisi Kepada 92 WBP Rutan Kelas IIB Watansoppeng

“Secara prinsip kami dari Dishub Kota Makassar mendukung pernyataan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, di mana sudah di dasari UU,” uajr Imam Hud, Jum’at siang 8 Juli 2022.

Iman Hud menjelaskan bahwa, pelarangan ini, di dasari karena apa yang di lakukan demi keutamaan keselamatan bagi pengguna kendaraan motor listrik tersebut.

Baca Juga:  Andi Suharmika: Orang Tua Harus Maksimalkan Pengawasan Anak

“Kendaraan yang ada di jalanan umum karena ada regulasi yang sudah mengatur. Oleh karena itu, Dishub Makassar mendukung sikap Polrestabes Makassar,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah
Bupati Soppeng Melepas 961 Jamaah Calhaj 1447 H/2026 M

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023