Home / Advertorial / Wajo

Senin, 1 Agustus 2022 - 11:39 WIB

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) PEMKAB Wajo 2021

MEDIASINERGI.CO — Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD) tahun 2021 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang dipulikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan LPPD Tahun 2021, berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Wajo selama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), dan pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga:  Syamsul Bahri Resmi Pimpin BPBD Wajo

I. DASAR HUKUM

1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7A Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Tanggapan atau Saran dari Masyarakat atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  UPTD PPA Tangani 134 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Makassar

II. GAMBARAN UMUM DAERAH

a. Batas Administrasi Daerah
Kabupaten Wajo secara geografis adalah salah satu dari 24 (dua puluh empat) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Wajo, yang terletak pada posisi astronomis di koordinat antara 3°39’ – 4°16’ Lintang Selatan dan 119°53’ – 120°27’ Bujur Timur, dengan luas 2.506,19 km² atau 4,01 % dari luas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Wajo berada pada ketinggian 0 hingga 500 m di atas permukaan laut. Lahan berbukit terbentang dari selatan ke utara. Dataran rendah terletak di bagian timur, selatan, tengah, dan barat. Danau Tempe terletak di bagian barat sedangkan pesisir pantai membentang di sebelah timur menghadap Teluk Bone sepanjang 103 km garis pantai.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wajo Tertinggi di Sulsel, 1.941 Jamaah Haji Diberangkatkan Bupati Andi Rosman

Wajo

Momentum Hari Kartini, Andi Merly Iswita Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Kemandirian Perempuan

HALO POLISI

Kapolsek Maniangpajo Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Sulsel

Bupati Andi Rosman bertemu dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta

Sulsel

Bupati Wajo Hadiri Rakornas Kementan, Siap Antisipasi Kekeringan Ekstrem 2026

Wajo

Hadiri Halal Bihalal, Bupati Wajo Tekankan Peran Strategis KEMAWA

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Pangkep Serahkan Santunan Kematian Rp 126 Juta