MEDIASINERGI.CO — Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD) tahun 2021 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang dipulikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan LPPD Tahun 2021, berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Wajo selama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), dan pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
I. DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7A Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Tanggapan atau Saran dari Masyarakat atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
II. GAMBARAN UMUM DAERAH
a. Batas Administrasi Daerah
Kabupaten Wajo secara geografis adalah salah satu dari 24 (dua puluh empat) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Wajo, yang terletak pada posisi astronomis di koordinat antara 3°39’ – 4°16’ Lintang Selatan dan 119°53’ – 120°27’ Bujur Timur, dengan luas 2.506,19 km² atau 4,01 % dari luas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Wajo berada pada ketinggian 0 hingga 500 m di atas permukaan laut. Lahan berbukit terbentang dari selatan ke utara. Dataran rendah terletak di bagian timur, selatan, tengah, dan barat. Danau Tempe terletak di bagian barat sedangkan pesisir pantai membentang di sebelah timur menghadap Teluk Bone sepanjang 103 km garis pantai.
















