Home / Tak Berkategori

Selasa, 2 Agustus 2022 - 17:18 WIB

Cegah Terjadi Sengketa, Bawaslu Wajo Rapat Pengawasan Dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Wajo gelar rapat pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024, Selasa (2/8/2022) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Wajo.

Bawaslu Kabupaten Wajo gelar rapat pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024, Selasa (2/8/2022) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Wajo.

MEDIASINERGI.CO WAJO — Tahapan pendaftaran partai politik telah resmi dimulai sejak tanggal 1 – 14 Agustus 2024. Potensi terjadinya sengketa proses rawan terjadi saat tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Persiapan memasuki tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Wajo gelar rapat pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024, Selasa (2/8/2022) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Pj Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi

Heriyanto, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Wajo menuturkan bahwa persiapan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu harus selalu dievaluasi.

Baca Juga:  Melayat ke Rumah Duka, Danny Pomanto Sebut Rapsel Ali Sosok Sahabat yang Baik

“Pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sudah dimulai. Persiapan dan evaluasi kinerja pengawasan di internal kita mesti selalu ditingkatkan,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Lepas JCH Makassar, Munafri: Haji Bukan Tamasya, Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

Feature

CAJ SEPAKAT BANGUN KEMITRAAN STRATEGIS DENGAN PLATFORM DIGITAL

PWI

BNI-BI Komitmen Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Advertorial

Tinggalkan Tanda Tangan Basah, Pemkab Wajo Percepat Layanan Digital

Sulsel

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

Sulsel

Konjen Jepang Puji Kepemimpinan Munafri, Makassar Raih Kinerja Pemerintahan Terbaik Nasional

Sulsel

Perkuat Sinergi, Wabup Hengky Yasin Terima Kunjungan Kalapas Takalar

SOPPENG

Polres Soppeng Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada Kepala Desa