MEDIASINERGI.CO WAJO — Tujuh orang Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas kabupaten di ringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo. Kelima pelaku sindikat Curanmor ini di bekuk polisi beserta 10 kendaraan bermotor berbagai merek hasil curian..
Ke 5 pelaku tersebut adalah AI warga Cabbengnge, IK warga Padduppa, Sul warga Labuangpatu, Jum warga Paung, Hd warga Belawa. Kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Hal itu diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Fachtur Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan saat menggelar Press Release, Senin 12 September 2022 di Mapolres Wajo.
Mantan Kapolres Maros ini mengatakan, ke 5 orang ini adalah sindikat Curanmor yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng dan Polres Sidrap.
“Satreskrim berhasil mengamankan 5 orang kawanan pencuri motor. 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, masing-masing punya peranan dalam menjalankan aksinya,” ujarnya.
Sesuai dengan laporan polisi (LP), untuk Wilayah hukum Polres Wajo, para pelaku beraksi di 7 tempat, yaitu 5 LP di Polsek Tempe dan 2 LP di Polsek Sabbangparu.
















